detikNews
Adili Oknum Satpol PP dengan UU Anak yang Sanksinya Lebih Berat
Anggota Satpol PP Suharyanto (37) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ABG dikenai pasal pemerasan dan pelecehan seksual. NamunKPAI minta agar oknum tersebut diadili dengan UU Perlindungan Anak yang sanksinya lebih berat
Minggu, 18 Jul 2010 11:53 WIB







































