Simpan Narkoba Senilai Rp 2,6 Miliar, WNA China Divonis 10 Tahun Penjara
Seorang WNA asal Fu Jian, China, Ye Xiao Ying (47), terdakwa kasus narkoba divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Vonis hakim ini lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kamis, 20 Jun 2013 18:41 WIB







































