Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berhasil memenangkan gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Majelis hakim menyatakan partai itu lolos sebagai peserta Pemilihan Umum 2014.
Permohonan fatwa MA yang dimohonkan Bawaslu diketok. Fatwa MA menyebutkan Keputusan Bawaslu final dan mengikat kecuali keputusan verifikasi parpol dan daftar caleg/DPD.
MA membuat fatwa yaitu Keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Tetapi ada perkecualian yaitu untuk verifikasi parpol dan daftar calon legislatif/DPD tidak bersifat final dan mengikat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kembali memecat komisioner KPU Daerah. Kali ini ketua dan dua komisioner Kota Bengkulu dipecat DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Komisi Pemilihan Umum menolak menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilihan Umum 2014. Bawaslu dinilai tidak cermat dalam mengeluarkan keputusan tersebut.
KPU akhirnya menyepakati untuk menolak putusan Bawaslu soal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2014. KPU mempersilakan PKPI untuk menggugat ke PTTUN jika tak puas dengan keputusan KPU itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak meloloskan PKPI pimpinan Sutiyoso untuk ikut dalam Pemilu 2014. Inilah alasan legal formal KPU tidak mematuhi putusan Bawaslu.
Sutiyoso langsung gerak cepat begitu PKPI diloloskan Bawaslu sebagai peserta Pemilu 2014. Termasuk ngebut merekrut bakal caleg. Maklum, pendaftarannya ke KPU berakhir April mendatang.