Pemerintah memperbolehkan masyarakat bepergian dengan syarat hasil PCR atau rapid test negatif. Padahal rapid test tidak bisa dijadikan acuan diagnosa COVID-19.
Pakar epidemiologi Pandu Riono menyebut seharusnya tidak perlu ada aturan penyertaan hasil tes Corona bagi warga yang melakukan perjalanan dalam negeri.
Menkes Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan sebagai langkah untuk meminimalisir Corona.
Pemerintah lewat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran tentang protokol perjalanan dalam negeri selama pandemi virus Corona.
"Apakah semua orang di semua tempat ramai atau kerumunan harus menjalani rapid test? Hal ini hanya dilakukan apabila memang diperlukan," ujar dr Reisa.