detikNews
MK: KPU Tak Bisa Lagi Tunda Pengumuman Caleg Terpilih
Persidangan perselisihan hasil pemilu telah ditutup Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera melaksanakan putusan MK. Tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda putusan MK.
Selasa, 01 Sep 2009 15:40 WIB







































