Sejumlah provinsi di Indonesia umumkan UMP 2025 naik 6,5% sesuai PP Nomor 16/2024. UMP Jabar, DKI Jakarta, Jatim, dan Jateng mengalami kenaikan signifikan.
Pemprov Jakarta telah mengeluarkan kebijakan UMP 2025 menjadi Rp 5,3 juta. Ketua Komisi B DPRD DKI Nova Palo meminta Pemprov pikirkan insentif untuk pengusaha.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761 per bulan.
Pemprov Jakarta menyampaikan kenaikan UMP menjadi Rp 5,3 juta. Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat meminta pemerintah untuk menurunkan harga bahan pokok.