Aturan itu mengamanatkan marketplace menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace serta memotong PPH atas penghasilan seller
Pemda diwajibkan membelanjakan 2% dari dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos). DTU dihitung sebesar penyaluran DAU Oktober-Desember 2022.
Kepala BPJPH menjelaskan fasilitas tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang nantinya menargetkan 324.834 pelaku UMKM.