Kementerian Komdigi mempertimbangkan aturan baru untuk mewajibkan platform digital global buka kantor di Indonesia, guna tangani konten berbahaya lebih cepat.
Kementerian Komdigi menilai hoaks dan deepfake sebagai ancaman serius bagi ketahanan nasional. Pemerintah perkuat pengawasan digital dan moderasi konten.