Hari Batik Nasional 2 Oktober bukan hanya sekadar peringatan, tetapi juga menjadi cara untuk menjaga identitas bangsa Indonesia dan memperkuat persatuan.
Agus menegaskan ompreng akan dilarang beredar bila standarnya tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan. Standar yang ditetapkan adalah stainless steel 304.