Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Polda Metro Jaya memeriksa Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Mereka tidak ditahan setelah mengajukan saksi meringankan.
Roy Suryo dan dua tersangka lainnya selesai diperiksa Polda Metro Jaya selama 9 jam. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dengan hak-hak mereka terpenuhi
Pengacara Roy Suryo, cs, Ahmad Khozinudin, meyakini kliennya tidak akan ditahan dalam kasus tuduhan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Tersangka pencemaran nama baik terkaitr kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) bakal menuntut Polri Rp126 triliun.
Tiga tersangka dalam kasus dugaan pencemaan nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo menjalani pemeriksaan hari ini Kamis (13/11).