detikNews
Kasus Bansos, Entik Koordinator LSM Fiktif Divonis 9 Tahun Penjara
Setelah dua kali ditunda, sidang vonis terhadap terdakwa penyelewengan dana hibah-bansos Pemkot Bandung tahun 2012, Entik Musafik digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Majelis Hakim memvonis Entik hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan.
Rabu, 14 Jan 2015 12:19 WIB







































