detikNews
Jual iPad, Dian dan Randy Tak Bisa Dipidana
Dian dan Randy diseret ke pengadilan karena menjual 2 iPad. Aparat beralasan mereka melanggar hukum karena mereka menjual iPad 3G Wi Fi 64 GB yang belum bersertifikasi dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Menurut pengamat hukum TI dari ICT Watch Rapin Mudiardjo mereka tak bisa dijerat dengan pasal yang didakwakan jaksa. Alasannya, tak ada pengaduan konsumen yang dirugikan dan Permendag belum mengatur mengenai iPad. Bila Anda setuju pendapat Rapin, pilih Pro!
Senin, 04 Jul 2011 19:25 WIB







































