Pemerintah baru saja menerbitkan Perpres Nomor 109. Pemda diwajibkan menyiapkan lahan 4–5 hektare untuk fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
PLN SC dan PT ABB Sakti Industri perpanjang kerjasama untuk pemeliharaan dan inovasi pembangkit listrik. Fokus pada ketahanan infrastruktur dan energi bersih.