detikNews
Mendagri: e-KTP WNA yang Viral Itu Palsu!
Berdasarkan UU tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Keduanya diwajibkan memiliki KTP elektronik.
Kamis, 28 Feb 2019 15:54 WIB







































