detikTravel
Merokok Sembarangan di Hong Kong Denda Rp 8 Juta
Denda tinggi diterapkan Pemerintah Hong Kong terhadap perokok yang merokok sembarangan di area publik seperti bandara. Tak tanggung tanggung denda sebesar 5 ribu Dollar Hong Kong atau hampir Rp 8 juta bagi pelanggar.
Rabu, 03 Des 2014 16:10 WIB







































