Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan Dirut BTN, H Maryono. Tersangka adalah Komut PT Pelangi Putra Mandiri.
Bisnis properti dengan Multiplier Effect lebih dari 170 subsektor industri padat karya masih jadi salah satu penggerak perekonomian nasional dalam masa krisis.
Dua tersangka baru gratifikasi eks Dirut BTN, H Maryono ditetapkan. Yakni menantunya, Widi Kusuma Purwanto dan Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan.