Kejati Sumut menilai Surat Edaran yang dikeluarkan Pemprov Sumut berkaitan dengan pemanggilan ASN tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum di wilayahnya.
Setiap ASN di Sumatera Utara (Sumut) wajib melapor dan meminta izin pada Gubernur Sumut apabila mendapatkan panggilan dari aparat penegak hukum, termasuk KPK.