detikNews
MK: KTP dan Paspor Bisa Dipakai untuk Nyontreng Pilpres
Berbahagialah Anda yang tidak tercantum di DPT namun ingin mencontreng. Sebab MK telah mengabulkan permohonan uji materi UU Pilpres sehingga KTP dan paspor sah digunakan sebagai identitas untuk mencontreng.
Senin, 06 Jul 2009 17:48 WIB







































