Presiden KSPI Said Iqbal meminta UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4,2 juta. Tapi, Anies Baswedan menjelaskan bahwa upah minimum mengacu kepada Peraturan Pemerintah.
Said Iqbal meminta UMP DKI Jakarta tahun 2019 menjadi Rp 4,2 juta setelah Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan UMP DKI yang baru sebesar Rp 3.9 juta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta besaran UMP DKI tahun 2019 sebesar Rp 4,2 juta. Namun Pemprov DKI sudah mengacu PP 78.
Presiden KSPI Said Iqbal tidak sepakat dengan besaran UMP 2019 sebesar Rp 3,9 juta yang ditetapkan Gubernur DKI Anies Baswedan. Bagaimana dengan tahun lalu?