detikNews
Suka Sama Suka, Terdakwa Perkosaan Dibebaskan Hakim Agung Salman Luthan
Hakim agung Salman membebaskan Dwi karena perbuatannya dilakukan suka sama suka dengan perempuan yang juga telah dewasa. Namun suara Salman kalah suara dengan 2 hakim agung lainnya.
Senin, 11 Agu 2014 13:37 WIB







































