Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah disidangkan. Beberapa hal terungkap dalam sidang dengan kerugian Rp 300 triliun.
Perusahaan menerapkan program pemanfaatan kembali air tambang di fasilitas peremukan batu bara dan area washpad untuk mencuci alat berat dan kendaraan tambang.