Studi yang dilakukan pada Januari 2020 itu juga menyebut gig economy yang didukung oleh teknologi Grab memberi dampak bagi ketahanan ekonomi kota Denpasar.
Pengamat ekonomi Santo Dewatmoko mengatakan RUU Cipta Kerja dapat menjadi solusi percepatan pengurangan pengangguran jika disahkan menjadi Undang-Undang (UU).