Polisi menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur karantina. Polisi memiliki empat alat bukti dalam menetapkan Racehl Vennya sebagai tersangka.
Pengakuan Rachel Vennya soal suap Rp 40 juta masuk babak baru. Berkas kasus suap Rachel Vennya, yang diperantarai Ovelina Pratiwi, sudah di tangan kejaksaan.
Langkah ini dilakukan oleh tim untuk memastikan tempat tersebut tidak melakukan pelanggaran yang sama, yaitu menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19.