Reklame yang Diberi Tanda Silang Tidak Harus Dibongkar
Pemerintah Kota Surabaya menyatakan bahwa reklame yang diberi tanggal silang belum tentu harus dibongkar. Tanda silang yang berada di tiang papan reklame itu hanya menandakan melanggar aturan.
Senin, 25 Jan 2010 16:56 WIB







































