detikHealth
Perkawinan Dini di Indonesia Marak, UU Perkawinan Perlu Direvisi
Menurut UU Perlindungan Anak, mereka yang berusia hingga 18 tahun adalah anak-anak. Namun di UU Perkawinan, seorang perempuan boleh menikah di usia 16 tahun, yang artinya masih anak-anak. UU Perkawinan pun didesak untuk direvisi.
Kamis, 14 Feb 2013 15:42 WIB







































