detikNews
DPR Akan Hidupkan Lagi 22 Pasal Inkonstitusional terkait Pemilu
MK telah mematikan 22 pasal yang terkait penyelenggaraan pemilu karena inkonstitusional. Sayang, pasal-pasal itu malah akan dihidupkan lagi oleh DPR.
Kamis, 03 Nov 2016 13:31 WIB







































