detikNews
Penjual Senpi dan Penerima Uang Abu Roban Dijerat dengan UU Terorisme
Dua terdakwa kasus terorisme kelompok Abu Roban menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yaitu Wiliam Maksum dan Purnawan Adi Sasongko. Keduanya didakwa sebagai penjual senpi dan penerima uang Abu Roban.
Rabu, 13 Nov 2013 15:40 WIB







































