detikNews
Aturan Ganti Rugi Rp 300 Ribu Jika Pesawat Delay 4 Jam Mulai Berlaku
Setelah tertunda sekitar 3 bulan, Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan mulai berlaku per 1 Januari 2012. Maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu bagi tiap penumpang.
Minggu, 01 Jan 2012 18:22 WIB







































