Denda Rp 2 Miliar untuk Si Miskin
Busrin, seorang kuli pengangkut pasir, divonis bersalah mencuri kayu mangrove yang akan digunakannya untuk kayu bakar. Hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dinilai mengusik rasa kemanusiaan.
Senin, 01 Des 2014 14:59 WIB







































