Pelaku berinisial MS menyasar anak dari dua kakak iparnya yang masih berusia 12 dan 8 tahun. Tak hanya itu, MS juga menyasar adik iparnya yang berusia 21 tahun.
Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus grup 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Seorang guru di Cirebon diduga melakukan pelecehan terhadap siswanya. Kasus ini terungkap setelah bibi korban membagikan bukti percakapan di media sosial.