detikNews
Eks Karyawan PT DI Masih Bisa Gugat Perdata
Masih ada harapan bagi ribuan karyawan eks PT DI. Meski putusan pailit PT DI dibatalkan MA, mereka masih bisa mengajukan gugatan untuk memeroleh kompensasi.
Rabu, 24 Okt 2007 14:45 WIB







































