Pemerintah resmi menghapus tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan. Sayangnya, pelonggaran tersebut dijadikan celah bagi warga yang tak bertanggung jawab.
Satgas COVID-19 menerima laporan ada sejumlah pasien COVID-19 nekat bepergian. Mereka memanfaatkan celah dihapuskannya tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan.
Sebanyak 10 rute penerbangan internasional akan mendarat di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Penerbangan asing itu berasal dari Turki hingga Dubai.
IDAI melaporkan peningkatan kasus MIS-C anak usai COVID-19 di tengah maraknya Omicron, dikeluhkan pasien gejala ringan dan tanpa gejala, 2-6 pekan usai terkena.
Ditiadakannya kewajiban wajib test antigen dan PCR asal sudah vaksin berimbas pada jumlah kunjungan. Di Bandara I Gusti Ngurah Rai, penumpangnya meningkat!