detikNews
Ngotot Pakai Pasal Gratifikasi di Kasus Gayus, Polri Dinilai Mengada-ada
Sikap kepolisian hanya menjerat Gayus Tambunan dengan pasal gratifikasi dinilai sebagai hal yang mengada-ada. Gayus seharusnya dikenakan pasal penerima suap dan pemberi suap juga harus diproses hukum.
Selasa, 21 Des 2010 08:22 WIB







































