Pemerintah menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk membabat pinjaman (pinjol) ilegal. Pemerintah menyatakan tak akan kompromi terhadap praktik tersebut.
Adanya pandemi COVID-19 telah mengubah sejumlah kebiasaan masyarakat. Salah satunya dalam bertransaksi, banyak masyarakat mulai mengadopsi uang digital.