Komisi III DPR mengaku belum sepaham dengan pandangan MK, terkait dengan pengawasan terhadap hakim konstitusi. Padahal tengah digodok rencana revisi 4 UU di lingkungan peradilan.
Setelah dianulir MK, fungsi pengawasan KY akan dipulihkan Komisi Hukum DPR melalui revisi UU KY. MK diharapkan bersikap profesional setelah UU KY direvisi.
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengungkapkan lebih dari 80 persen anggota DPR tidak pro pada reformasi dunia peradilan. Bahkan mereka cenderung menjadi kaki tangan MA.
Keputusan MK yang mengebiri tugas pengawasan KY dianggap kontroversial. Komisi III DPR berencana mengundang KY 5 September dan MK pada 12 September nanti.
MK mempreteli kekuasaan Komisi Yudisial (KY). Agar tetap bisa mengawasi hakim dan MK, KY kini tengah menggodok revisi 5 UU terkait kekuasaan kehakiman.