detikNews
Orang Tua Bayi 9 Bulan Minta Pemerkosa Anaknya Dibebaskan
Z divonis 5 tahun penjara oleh Hakim PN Jakarta Timur karena dinilai terbukti secara memperkosa AA bayi usia 9 bulan. Orangtua korban membantah hal itu dan meminta Z segera dibebaskan.
Rabu, 23 Jul 2014 18:48 WIB







































