detikNews
Lecehkan Sex Anak di Bawah Umur, Warga AS Dipenjara 38 Tahun
Dua warga Amerika Serikat dijatuhi hukuman 38 dan 25 tahun penjara karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur dengan memperjual-belikan foto-foto porno anak secara online.
Sabtu, 17 Jul 2010 03:24 WIB







































