detikNews
Dua Pembunuh Debt Collector Divonis 18 Tahun Penjara
Dua pelaku pembunuhan debt collector divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Piet Ardianto, karyawan MNC Finance.
Kamis, 29 Des 2011 17:47 WIB







































