Segala tudingan yang diterima KPK dari orang yang sedang diperiksa KPK dinilai sebagai sebuah fenomena baru. Fenomena yang ingin mengganggu kerja KPK sebelum perkara masuk ke persidangan.
Penasihat hukum Wafid Muharam menunjukkan surat pernyataan testimoni Muhammad Nazaruddin terkait kasus suap Wisma Atlet pada persidangan di Pengadilan Tipikor.
Putusan Komite Etik KPK wajib didukung. Apalagi anggota Komite Etik terdiri atas orang-orang yang kredibel. Hasil Komite Etik pun semakin membuktikan bahwa ucapan Nazaruddin tidak bisa dipercaya.
Hasil Komite Etik KPK menyebutkan tidak ada pelanggaran kode etik dan pidana yang dilakukan pimpinan KPK. Sikap Komite Etik KPK itu membuktikan bahwa tudingan Nazaruddin tak terbukti.
Mantan Bendahara Umum PD Nazaruddin sempat berkoar pimpinan KPK kecipratan uang sejumlah proyek yang melibatkan dirinya. Namun Anggota Komisi Etik KPK Syafii Maarif yakin pimpinan KPK tidak ada yang menerima dana dari Nazaruddin.
Berdasarkan kesimpulan akhir dari Komite Etik tidak ada pimpinan yang melakukan pelanggaran, namun terdapat dua pejabat yang diputus melakukan pelanggaran ringan.
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman meminta semua pihak menghormati keputusan komite etik KPK yang membebaskan Chandra M Hamzah Cs. KPK harus terus bekerja tanpa intervensi pihak luar.
Komite etik KPK sudah memeriksa pimpinan dan pegawai dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pidana. Mantan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dan Sekjen KPK Bambang S Pratomosunu melakukan pelanggaran ringan.
Sama halnya dengan Busyro Muqoddas dan M Jasin, Chandra Hamzah juga dinyatakan Komite Etik KPK tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana. Namun Komite Etik dalam keputusan itu mengingatkan agar Chandra lebih berhati-hati.