detikNews
Antasari Dicekal, Tersandung Pasal Pembunuhan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar resmi dicekal. Dasar pencekalannya terkait tindak pidana menyangkut pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Jumat, 01 Mei 2009 17:02 WIB







































