Sukaryo dkk dihukum karena mencetak jutaan pil tanpa izin dari pihak berwenang/palsu. Mereka akhirnya dihukum beragam, Sukaryo sebagai pembuatnya dibui 6 tahun
MA menolak kasasi jaksa dan Kamaruddin Siregar. Alhasil, mantan Kasie Bea Cukai Batam itu tetap dihukum 5 tahun penjara di kasus impor tekstil Rp 1,6 triliun.