MK menyatakan ketentuan mantan narapidana politik (napol) tidak boleh mengikuti pilpres, pemilihan Ketua MA, MK, danĀ BPK tidak bertentangan dengan konstitusi.
Pemerintah menganggap pemohon dalam sidang judicial review UU Parpol tidak mempunyai legal standing karena pemohon dianggap tidak dirugikan dengan adanya UU tersebut.