Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam menyikapi PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah hanya akan merelaksasi alias melonggarkan PPKM Darurat bila kasus COVID-19 menurun jumlahnya.