detikNews
Guru yang Rambutnya Dicukur Ortu Siswa Bisa Dapat Ganti Rugi Rp 100 Juta
Aop bisa mendapatkan ganti rugi dari negara maksimal Rp 100 juta karena mengalami peradilan sesat.
Minggu, 03 Jan 2016 11:58 WIB







































