Polres Sidrap menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ekstasi beromzet miliaran rupiah. Dua orang pelaku dengan barang bukti 1.500 butir ekstasi diamankan.
"Dari hasil pengungkapan ini, sabu ini akan dikirim di tengah situasi COVID-19 melalui jalur darat dengan disamarkan lewat komoditas transportasi," kata Sigit.
Bareskrim Polri kini sedang memburu pemesan 159 kilogram sabu dari sindikat internasional. Penyidik sudah mengantongi inisial pemesan barang haram tersebut.