Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali pada periode 90-an itu, tiba-tiba diketahui berada di Indonesia setelah bertahun-tahun diburu penegak hukum.
"Pak JA kemarin juga sudah bilang akan terus mencari dan menangkap untuk diekseksusi jika yang bersangkutan ditemukan," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.
Jampidsus Ali Mukartono dicecar anggota Komisi III soal keterlibatan anggota Wantimpres Dato Sri Tahir di kasus korupsi Jiwasraya. Ali pun memberi penjelasan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan nama Djoko Tjandra sudah tidak lagi masuk dalam red notice atau buruan Interpol sejak 2014.