"Pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas ke FPI. Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan," ujar Mu'ti.
Ormas Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dilarang di Indonesia. PKB menilai keputusan itu diambil untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat dan toleran.
Kementerian ATR/BPN belum mengetahui atas nama siapa Markaz Syariah didirikan. Namun, juru bicara BPN Taufiqulhadi menyatakan aset ormas terlarang akan disita.