Lokasi ini merupakan wisata alternatif setelah Candi Borobudur. Untuk itu, dilakukan dengan konsep pelestarian alam dengan tema sawah sehingga sawah naik kelas.
Pentingnya peningkatan produksi dan penguatan cadangan pangan menjadikan program Food Estate ini harus ditangani extraordinary salah satunya lewat pendampingan.
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mewajibkan pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional paling lama 3 tahun setelah aturan diundangkan.