detikNews
RUU KUHP: Korban Perkosaan yang Aborsi Tidak Dipenjara
Sama dengan KUHP lama, RUU KUHP juga tetap melarang aborsi dan masuk delik kejahatan. Bedanya, aborsi akan diizinkan sepanjang karena korban pemerkosaan.
Selasa, 03 Sep 2019 11:38 WIB







































