KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 622 miliar.
Kepala desa aktif di Banyuasin menjadi tersangka atas dugaan korupsi tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor, tahun anggaran 2021 hingga 2024.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara korupsi kuota haji. Yaqut tampak mengenakan rompi oranye dan borgol ditangannya.